TATA TERTIB SISWA
SMK TARUNA BHAKTI INDONESIA KATEMAN
(TBAIK)
SISWA
WAJIB
- Hadir di sekolah maksimal pukul 07.00 WIB
- Mengikuti pelajaran dan mengerjakan tugas yang di beri guru dengan baik
- Mengikuti senam pagi, upacara dengan mengenakan seragam yang sudah ditentukan sekolah
- Meminta ijin kepada guru/piket/BP karena terlambat atau keperluan lain
- Menggunakan singlet dalam putih,ikat pinggang hitam polos,sepatu hitam
- Mengenakan seragam lengkap sesuai peraturan yang ada beserta atributnya :
a).
Hari Senin dan selasa-baju putih, celana abu-abu/rok abu-abu dan jilbab putih
polos
berdasi
dan topi,
b).
Hari Rabu baju batik Smk TBAIK
c).
Hari Kamis Pramuka
d).
Hari Jumat Baju kurung
e).
Hari Sabtu Baju Olahraga dan sepatu olah raga
7.
Merapikan rambut dengan ketentuan yang
telah ditentukan sekolah bagi laki-laki
- Menjaga Sopan santun putra dan putri SMK TBAIK
- Membayar BP3 / administrasi lainnya selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan
- Menjaga nama baik diri sendiri, orang tua, guru, maupun sekolah
- Menjaga kebersihan, keindahan, dan keamanan kelas/sekolah
- Menghormati guru, karyawan dan sesama teman
SISWA
DILARANG
- Keluar halaman sekolah tanpa ijin, selama jam sekolah
- Bolos selama jam sekolah
- Menikah selama pendidikan dan berbuat aib pada orang lain
- Melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik sekolah
- Mencuri, berkelahi, melompat pagar sekolah dan perbuatan tercela lainnya
- Memakai jaket, sandal, topi yang bukan topi SMK TBAIK
- Memakai aksesoris (anting, gelang, kalung) yang berlebihan bagi siswi putri
- Memakai aksesoris bagi siswa putra (kecuali jam tangan)
- Memakai rok mini dan jilbab sarung bagi siswi putri
- Membawa senjatatajam atau barang terlarang lainnya
- Tidak mentaati perintah guru dan kepala sekolah
- Merokok, minuman keras, berjudi dan menggunakan obat terlarang
- Membuang sampah di sembarang tempat.
SANKSI
– SANKSI
Apabila
siswa/siswi SMK TARUNA BHAKTI INDONESIA KATEMAN TBAIK diketahui melakukan
tindakan yang melanggar tata tertib yang berlaku, siswa akan mendapatkan sanksi
dari sekolah
- Peringatan lisan langsung kepada siswa/i
- Peringatan tertulis kepada siswa/i yang di tuju kepada orang tua/wali. Dan atau diberikan surat peringatan pertama (SP-1) atau surat peringatan kedua (SP-2)
- Tidak boleh mengikuti pelajaran dalam waktu tertentu (skorsing)
- Diserahkan/dikembalikan kepada orang tua/wali
- Pelanggaran yang bersifat khusus akan dikenakan sanksi tanpa melalui peringatan.
Mengetahui,

Uca Sumantraz.Sos.M.Mpd Agus
Purwanto.Sip
KETUA
OSIS
Rio
Susanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar